BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan terhadap barang milik negara hasil penindakan dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya, Rabu (2/12/2020) pagi.
Adapun barang dimusnahkan di antaranya hasil tembakau (SKM) sebanyak 70.642 batang, tembakau IRIS 2.311 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya berupa e-liquid untuk rokok elektrik 7,82 liter, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 86 botol, obat-obatan sebanyak 53 butir dan senjata api jenis revolver sebanyak dua unit.
Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Kejati Kalteng, BNNK Palangka Raya, Pengadilan Negeri, Pemko Palangka Raya, Polresta Palangka Raya dan Denpom Palangka Raya.
Masing-masing barang milik negara dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni dengan cara dibakar, membuang isi cairan dan memotong khusus pemusnahan senjata api di lapangan kantor Bea dan Cukai Palangka Raya, Jalan Diponegoro.
Kepala KPPBC TMP C Palangka Raya, Indra Sucahyo mengatakan senjata api yang dimusnahkan adalah tipe Taurus dengan tahun perolehan 1985. Senjata api dimusnahkan karena sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa dipergunakan oleh petugas.
“Selain mengawasi kegiatan ekspor dan impor, Bea dan Cukai aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena Cukai ilegal. Salah satunya berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang saat bersama-sama kita musnahkan,” katanya.
Disebutkan, dalam melakukan pengawasan dan penindakan KPPBC Palangka Raya memiliki wilayah meliputi Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya dan Kota Palangka Raya.
“Kegiatan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sebagai upaya menjalankan fungsi Bea dan Cukai selaku community protector atau pelindung masyarakat baik dari penyelundupan barang illegal maupun dari peredaran barang kena Cukai ilegal. Dari hasil kegiatan Bea dan Cukai Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang Cukai kepada para pelanggar sebesar Rp169.466.000,” tegasnya.
Indra menambahkan, dalam mendukung kegiatan penindakan dan pengawasan, Bea Cukai senantiasa menjalin kerjasama dan koordinasi baik dengan instansi lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Denpom, Satpol PP dan BNN.
“Terutama BNNP Kalteng yang pada 7 November lalu kami berhasil menggagalkan peredaran tembakau gorila sebanyak 24,5 gram yang diselundupkan melalui jasa pengiriman,” tutupnya. (yud)