BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ Menindaklanjuti tingginya angka lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa waktu ini, Satgas Yustisi Polda Kalteng kembali melakukan penindakkan secara tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas.
Tujuh pengendara terjaring oleh Satgas Yustisi Polda Kalteng saat menggelar razia protokol kesehatan di Jalan G Obos, Palangka Raya, Rabu (2/12/2020) pagi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim 2 Satgas Yustisi Polda Kalteng, AKBP Rian Tohari usai melaksanakan kegiatan penertiban bersama 17 personel kepolisian lainnya yakni 11 anggota Ditsamapta dan enam anggota Ditlantas.
โSelain melaksanakan penertiban kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar selalu menggunakan masker, bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker kami berikan penindakan secara humanis,โ terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam kegiatan Satgas Yustisi kali ini pihaknya berhasil menjaring tujuh orang pengendara di antaranya lima orang pengendara roda empat dan dua orang pengendara sepeda motor.
โPenindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan menjadi atensi langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menyikapi meningkatnya jumlah penderita Covid-19. Polda Kalteng akan terus menggelorakan akan pentingnya penerapan 3M dan protokol kesehatan di tengah masyarakat,โ tegasnya. (yud)