Ditresnarkoba Musnahkan 1.018 Gram Sabu

Dirnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan dan undangan saat melakukan pemusnahan sabu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (4/12/2020) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan pada periode Oktober dan November 2020 dengan total 1.018 gram.

Berlokasi di Kolam Pancing Ditlantas, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke cairan pembersih oleh Direktur Resnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Kepala BPOM Palangka Raya Trikoranti Mustikawati, serta perwakilan BNNP Kalteng dan Kejati Kalteng.

Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap 13 kasus dengan total tersangka sebanyak 14 orang. Yakni di Kota Palangka Raya sebanyak tujuh kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti 420,59 gram sabu dan 38,84 gram ekstasi.

Disusul Kabupaten Kotawaringin Timur dengan enam kasus dan enam tersangka dengan total barang bukti sebanyak 597,6 gram sabu dan 9,19 gram ekstasi.

“Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas,” ucap Bonny.

Sementara itu, Kabidhumas juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terbagi di dua tempat yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya. menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Saya berharap agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas di lapangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda 10 miliar,” tutupnya. (yud)