Ngotot ke Mahkamah Konstitusi, Ben-Ujang Gugat SK KPU

Ben-Ujang saat menggelar jumpa pers terkait gugatan yang akan dilayangkan ke MK

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ben Ibrahim-Ujang Iskandar memastikan kembali berjuang melalui Mahkamah Konstitusi, salah satu materi gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi yakni Surat Keputusan KPU Provinsi Kalteng terkait rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat provinsi.

Kepastian ini diucapkan langsung paslon gubernur Ben Ibrahim saat menggelar jumpa pers pada Senin (21/12/2020) malam.

“Kita adalah negara berdasarkan konstitusi hukum, maka Ben-Ujang dengan didukung oleh seluruh tokoh dan masyarakat Kalteng akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Insya Allah akan diajukan pada besok hari,” ucapnya didampingi Ujang Iskandar.

Ia menerangkan, gugatan ke MK bukannya keinginan dari pihaknya sendiri, namun juga keinginan masyarakat Kalteng yang mendambakan pemimpin perubahan. Untuk itu ia meminta agar masyarakat turut mengawal hak konstitusi tersebut hingga nanti sampai ke apa yang diharapkan.

“Saya atas nama Ben-Ujang menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim koalisi partai, relawan Kalteng dan kaum millenial serta masyarakat yang telah mendukung kami hingga saat ini. Kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan dalam falsafah huma betang, belum bahadat di Kalteng tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan,” tuturnya.

Senada, Ujang Iskandar menambahkan jika gugatan yang dilayangkan ke MK bukan menunjukkan jika pasangan nomor urut 1 tidak legowo atas hasil pemilihan. Melainkan hak konstitusi dan jangan disalahtafsirkan.

“Kami menggungat tentunya berdasarkan laporan masyarakat, berdasarkan dari seluruh elemen menyampaikan bahwa banyak sekali terjadi kecurangan dan itu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Karena ini konstitusional mari masyarakat Kalteng sama-sama jaga, kita kawal, kita amankan supaya pilkada ini benar-benar mendapatkan pemimpin yang konstitusional, sesuai harapan masyarakat yakni pemimpin perubahan,” tegasnya.

Ditanya terkait ambang batas gugatan ke MK sesuai dengan PMK No 5, Ujang menambahkan jika sekarang telah ada PMK No 6 yang membuat tidak ada lagi batasan yang menjadi persyaratan utama.

“Nanti hakim yang akan mempertimbangkan, melihat bukti, menghadirkan bukti. Maka dari itu hakim bisa memutuskan apakah TSM atau tidak. Misalnya dalam persidangan terjadi dugaan pelanggaran TSM, mungkin saja didiskualifikasi,” urainya. (yud)