BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat kunjungan dalam rangka sharing informasi dan kaji banding dari Bapemperda DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (21/12/2020) pagi.
Rombongan langsung diterima Ketua Bapemperda H Maruadi dan Anggota Bapemperda Kuwu Senilawati di ruang rapat Bapemperda. Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel tersebut di antaranya, H Karlie Hanafi Kalianda, Rachmah Norlias, Rojani Himawan dan Syahrudin.
Dibincangi wartawan usai pertemuan, Maruadi mengatakan bahwa kunjungan yang dilakukan tersebut dalam rangka kaji banding terkait dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif. Dia menuturkan, pertemuan ini sebagai kesempatan yang sangat baik agar dapat saling bertukar informasi dengan sesama Anggota Dewan dari luar provinsi.
“Kunjungan yang dilakukan rombongan DPRD Kalsel ini kesempatan yang sangat baik menurut saya. Kita bisa saling bertukar informasi, berbagi pengalaman dengan provinsi tetangga kita, terutama berkenaan dengan penyusunan perda inisiatif ke depannya,” kata Maruadi.
Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga tidak lupa menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadirkan Anggota Bapemperda lainnya untuk menyambut kunjungan Bapemperda DPRD Kalsel tersebut. Hal tersebut dikarenakan pada saat yang bersamaan sedang digelar Sidang Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Kalteng, sehingga hanya dirinya dan satu Anggota yang dapat menemui rombongan.
Sementara itu, di tempat yang sama, perwakilan Bapemperda DPRD Kalsel, H Karlie Hanafi Kalianda mengatakan bahwa tujuan kunjungan mereka untuk saling bertukar pengalaman, informasi, saran-saran dan masukan dalam menyusun sebuah perda inisiatif. Pihaknya juga melakukan silang pendapat terutama dalam penyusunan perda yang mengatur tentang Adat.
“Selain penyusunan perda inisiatif maupun perda dari Pemerintah Daerah (Pemda), kami juga tukar pendapat terkait dengan perda yang mengatur masalah Adat. Di wilayah kami juga terdapat budaya dan adat serta hukum adatnya. Di sini, untuk menyusun perda itu prinsip kehati-hatian sangat diperlukan. Oleh sebab itu, melalui pertemuan dengan Bapemperda DPRD Kalteng ini, berbagai saran dan masukan akan kami jadikan acuan dan akan kami pelajari dalam pembentukan perda yang mengatur masalah adat ini,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPRD Kalsel ini menambahkan, pihaknya juga membahas berkenaan dengan penyusunan perda inisiatif terkait permasalahan tapal batas antara Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalteng dengan Kabupaten Tabalong, Kalsel.
“Jadi cukup banyak yang kami bahas bersama pihak DPRD Kalteng ini dan kami telah mendapat banyak informasi, saran dan masukan dalam penyusunan perda. Harapannya, kita selaku legislatif yang bertetangga, bisa lebih sering saling bertukar pengalaman, informasi dan pikiran, untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat kita,” pungkasnya. (ega)