BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pergi ke luar daerah dalam rangkaian libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, usai mengikuti video conference bersama Menpan RB di Polda Kalteng, Selasa (22/12/2020).
“Sebelum adanya surat edaran dari Menpan RB terkait pembatasan ASN untuk keluar daerah saat natal dan tahun baru, kita sudah mengedarkannya ke ASN. Hal ini tentunya selaras dengan yang disampaikan Menpan RB,” kata Fahrizal.
Menurutnya, pembatasan ASN untuk keluar daerah pada libur natal dan tahun baru bertujuan untuk memutus mata ranai covid 19. Pemprov Kalteng mewanti-wanti terjadinya klaster baru setelah terjadinya gelombang kedua covid 19 pada libur panjang beberapa waktu lalu.
“Kasihan tenaga medis kita, rumah sakit sudah penuh. Apabila ASN melanggar ketentuan yang telah dibuat maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan,” tegasnya.
Mengantisipasi lonjakan covid 19 saat libur natal dan tahun baru, lanjut Fahrizal, Pemprov Kalteng telah menyiapkan sejumlah tempat untuk tempat perawatan. Diantaranya gedung Diklat RSUD Doris Sylvanus yang kini telah kosong, Mess Kehutanan, Bapelkes dan Hotel Dandang Tingang.
Menghadapi libur panjang ini juga, Pemprov Kalteng telah mengajukan dua PCR dan rigen ke BNPB Pusat. Fahrizal memastikan akan menggunakan aset pemerintah daerah jika terjadi lonjakan saat libur natal dan tahun baru.
“Untuk tenaga kesehatan nantinya kita situasional. Jika diharuskan ada tambahan, maka kita akan merekrut relawan kembali. Kita tidak berharap terjadinya lonjakan, sehingga bagi masyarakat diminta untuk taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbaunya. (yud)