Pemprov Kaji Penggunaan Rapid Test Antigen Syarat Masuk Kalteng

Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ramainya sejumlah wilayah di Indonesia yang mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat baru untuk bepergian mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri, menerangkan bahwa pihaknya telah meminta Kadishub dan Kadinkes Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan kajian terkait penggunaan rapid test antigen sebagai syarat masuk ke Kalimantan Tengah.

Tentunya, kebijakan penerapan rapid test antigen sebagai syarat masuk harus dikoordinasikan dengan KKP, Pelindo dan pelabuhan sebagai akses masuk dan keluarnya masyarakat.

“Karena ini juga berkaitan dengan sejumlah instansi dan pihak, maka harus dikoordinasikan dan dikaji dulu. Sementara kita masih menerapkan rapid test antibody untuk masuk ke Kalimantan Tengah,” katanya, Selasa (22/12/2020).

Untuk pelayanan rapid test antigen, pihaknya masih melakukan pengecekan standarisasi harga per pemeriksaan. Hal ini disebabkan harga rigen berbeda-beda pada masing-masing alat.

“Kita akan survey standar apa yang dipakai sehingga bisa dilaksanakan. Kalteng masih menerapkan rapid test antibody, namun tidak menutup kemungkinan kita akan menyusul menggunakan rapid test antigen,” terangnya. (yud)