BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Baron Binti, salah satu anggota Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar menilai permohonan gugatan sengketa Pilkada oleh paslon 1 ke Mahkamah Konstutusi (MK) tidak rasional dan sulit dikabulkan karena tidak cukup bukti dan saksi.
Menurut dia, sebagai profesi advokat, dirinya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Dia juga menyadari, tugas advokat memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum.
“Namun kita juga harus bersikap rasional dan proporsional, memandang sengketa ini dengan kacamata hukum peradilan yang sesuai dengan norma-norma keadilan dan kebenaran berdasarkan realitas yang ada. Karena faktanya, kemenangan paslon 2 Sugianto-Edy terpaut jauh hingga 3,20 persen. Menggugat ke MK dengan selisih suara seperti itu saya kira tidak rasional,” ucap Baron Binti saat dikonfirmasi BALANGANEWS.COM via WhatsApp, Rabu (30/12/2020).
Ditambahkannya, sejauh ini alat bukti dan saksi yang dikumpulkan masih meragukan dan tidak kuat sebagai bahan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP). Ia juga menilai gugatan akan ditolak karena tidak memenuhi unsur kedudukan hukum atau Legal Standing.
Kata Baron Binti, menggugat hasil penghitungan suara dengan selisih suara 32 ribu lebih tersebut sangat tidak rasional dan proporsional.
“Kecuali ada bukti-bukti dan saksi-saksi yang menunjukkan ada kecurangan yang luar biasa yakni politik uang yang terjadi secara masif terjadi di 8 kabupaten dimana Paslon 2 meraih suara terbanyak, kemudian dimohonkan PSU di Dapil yang diyakini oleh Majelis Hakim memang telah terjadi pelanggaran,” papar dia.
Nah, sambungnya, bukti-bukti dan saksi-saksi ini yang tidak terdeteksi, apakah karena kelihaian dan taktik Paslon 2 yang lebih piawai dari Paslon 1 atau ada faktor lain.
“Itulah politik ya, di Kabupaten Kapuas sendiri pun paslon 1 kalah, jadi bagaimana mendramatisir ada kecurangan di kandang kita sendiri? Itu yg mungkin saya harus belajar banyak dari advokat-advokat hebat di Jakarta yang gelarnya S3, itulah sebabnya saya menolak ketika diajak ke MK,” tutup Baron Binti. (nor)