BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pasangan calon (Paslon) 1 Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar diminta legowo mengakui kemenangan Sugianto-Edy pada Pilgub Kalteng 2020 dan mengakui kepemimpinan Sugianto-Edy Pratowo sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih untuk 5 tahun ke depan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng, H Aprian Noor kepada BALANGANEWS.COM, Rabu (30/12/2020). Menurutnya upaya Ben-Ujang menggugat KPU Provinsi Kalteng di Mahkamah Konstitusi adalah hal sia-sia.
“Sebab kita semua tahu, MK hanya akan menangani perkara perselisihan suara dengan ketentuan 1,5 persen dari total suara sah untuk provinsi dengan jumlah penduduk penduduk 2 juta sampai 6 juta, pakar-pakar hukum semua tahu itu,” pungkas Aprian Noor.
Lagi pula, lanjut dia, tidak ditemukan sebuah pelanggaran atau kejahatan luar biasa dalam proses pemilihan seperti yang dituduhkan Ben-Ujang dalam permohonan gugatannya ke MK. “Tidak ada itu, kita juga semua tahu, jangan membolak-balikan fakta,” kata dia
Saat ini, imbuhnya, sudah ada beberapa tokoh-tokoh pembela paslon 1 yang mengakui kemenangan Sugianto-Edy dalam Pilgub Kalteng 2020.“Saya kira itu patut dicontoh, legowo menerima kekalahan dan mengakui kemenangan paslon lawan itu lebih bermartabat daripada menggugat hasil penghitungan suara dengan tuduhan yang tidak terbukti,” cetusnya.
H Aprian Noor juga mengajak semua tokoh-tokoh pendukung paslon 1 untuk legowo mengakui kemenangan Sugianto-Edy untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kalteng agar tidak terjadi lagi saling hujat-menghujat antar pendukung.
“Masa depan Kalteng ini ditentukan dengan kebersamaan, persatuan, dan kekompakan. Jika tokoh-tokoh dan masyarakat saling menghujat karena beda pilihan selamanya tidak akan selesai, lebih baik kita sama-sama membangun Kalteng, apa yang bisa kita lakukan untuk kemajuan daerah kita ayo sama-sama kita kerjakan,” ungkap H Aprian Noor. (nor)