BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tindak pidana pencurian menjadi kasus terbanyak yang ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya sepanjang 2020.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar rilis akhir tahun yang berlangsung di Pemkot Palangka Raya, Kamis (31/12/2020) pagi.
Jaladri mengatakan, sepanjang 2020 Polresta Palangka Raya terdapat 501 jumlah tindak pidana yang ditangani. Naik 28 perkara jika dibandingkan periode sebelumnya yang hanya 473 perkara.
Perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) menjadi penyumbang pertama tindak pidana terbanyak yang ditangani Polresta Palangka Raya, yakni 104 kasus. Naik sangat tajam jika dibandingkan 2019 lalu yang hanya 35 perkara.
Disusul pencurian biasa (Curbis) dengan 87 perkara dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 85 perkara.
“Dari 501 perkara yang kita tangani terdapat 220 perkara yang telah selesai atau sekitar 43,9 persen,” katanya.
Ditambahkan Jaladri, sejumlah kasus menonjol juga berhasil diungkap periode 2020. Di antaranya penangkapan jaringan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti hampir dua kilogram.
Penangkapan pelaku pembakaran gedung olahraga UPR di Jalan RA Kartini dan meringkus tiga pelaku penyebab Karhutla di Palangka Raya. (yud)