BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masih ada pelaku usaha di Kota Palangka Raya yang melanggar surat edaran Walikota Palangka Raya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut ditemui saat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan Operasi Yustisi dan Patroli Pengawasan di tempat usaha, Sabtu (30/1/2021) malam.
Dalam Operasi Yustisi yang juga diikuti Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri ini melakukan pemantauan di 14 tempat. Hasilnya, dari 14 lokasi ini didapati ada tiga pelaku usaha melanggar jam operasional selama diberlakukan PPKM. Mereka masih buka di atas pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku usaha ini yakni dua usaha biliard dan satunya lagi usaha kafe. Ketiga pelaku usaha ini pun oleh Satgas Covid-19 dikenai sanksi denda sebesar Rp5 juta karena melanggar Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021.
Selain itu dalam Operasi Yustisi ini tim Satgas Covid-19 juga mendapati 44 orang pelanggar tidak mengenakan masker saat melintas Jalan Ahmad Yani. Dari 44 orang ini yang diberikan sanksi denda administratif Rp100 ribu sebanyak 15 orang. Lainnya sanksi kerja sosial 26 orang, teguran tertulis 1 orang, dan teguran lisan 2 orang. (rmi/MC Isen Mulang)