BALANGANEWS.COM, Palangka Raya – Kuasa hukum pihak terkait pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng nomor 2 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo menuduh balik paslon 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar melakukan kecurangan dengan menyalahgunakan kewenangan pada Pilgub Kalteng 2020.
Pernyataan tersebut dilontarkan kuasa hukum paslon 2 Rahmadi G Lentam SH MH dan Didi Supriyanto SH M Hum dalam persidangan pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Rabu (3/2/2021) kemarin dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon yang diwakili kuasa hukum KPU Kalteng Ali Nurdin.
Rahmadi G Lentam berbalik menyebut bahwa penyalahgunaan kewenangan justru dilakukan oleh Pemohon. Menurut Rahmadi, ada keterlibatan Kepala Desa dan ASN atas arahan dari Pihak Calon Gubernur Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat yang merupakan Bupati Kapuas untuk mendukung Pemohon.
Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan terbukti sebanyak lima kepala desa dan seorang ASN Plt Camat yang melanggar netralitas.
“Atas pelanggaran tersebut Pihak Terkait hanya menang di 5 Kecamatan dari total 17 Kecamatan Kapuas,” ucap Didi.
Selain itu, Pemohon juga secara masif mengadakan pertemuan dengan semua kepala desa di Barito Timur dan terbukti Pemohon menang mutlak di sembilan kecamatan dari total 10 Kecamatan Barito Timur.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Satriadi menanggapi pokok permohonan Pemohon yang mendalilkan tingginya jumlah DPTb dalam satu TPS sudah merekomendasikan PSU di 111 TPS.
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu provinsi Kalimantan Tengah disampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan tengah hanya ada 5 TPS yang direkomendasikan untuk PSU karena menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan E-KTP yang bukan berdomisili sesuai wilayah TPS.
Dari hasil Pengawasan, Bawaslu menemukan pelanggaran di 5 TPS tersebut dan terpenuhinya prasyarat untuk dilakukannya PSU, dan rekomendasi PSU tersebut dilaksanakan KPU setempat.
Sebelumnya, Perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat dan Ujang Iskandar.
Pemohon mendalilkan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait didapatkan dari banyaknya pelanggaran yang sangat mendasar, baik dalam keseluruhan proses pilkada maupun di dalam proses pemungutan suara.
Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran dan pembiaran atas tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pilkada.
Kemudian Pemohon mendalilkan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 mencakup wilayah yang sangat luas di 14 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Di samping itu, Pemohon juga mengeluhkan adanya indikasi ketidaknetralan Bawaslu dalam proses Pilkada di Kalimantan Tengah, di antaranya ditolaknya hampir semua laporan ke Bawaslu sebelum memenuhi upaya prosedural yang seharusnya dilakukan Bawaslu. (nor)