BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – 90 Posko PPKM Berbasis Mikro di tingkat RT dibentuk Polresta Palangka Raya menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.
Posko tersebar di 30 kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya. Kemudian ditambah dengan sejumlah posko yang berada di zona merah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan pembentukan posko diprioritaskan bagi wilayah yang masuk dalam zona merah. Sedangkan posko yang berada di zona kuning dimaksudkan untuk menekan dan menjaga angka Covid-19 supaya tidak bertambah.
“Dalam rilis 8 Februari, Palangka Raya kembali masuk dalam zona merah karena nilai indikatornya di bawah angka 81. Penyebabnya ada 12 tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19, kemudian diperparah dengan kluster Bank Kalteng yang mencapai 40 orang,” ungkapnya selepas peluncuran Posko PPKM Mikro di Jalan Lele, Selasa (9/2/2021).
Dalam Posko PPKM Berbasis Mikro tersebut, lanjut Jaladri, akan diserahkan ke masyarakat setempat. Dimana nantinya anggota masyarakat akan mengatur dengan sendirinya peran warga, terdiri dari bagian pencegahan, edukasi dan kesehatan.
Untuk menunjang operasional masyarakat dalam posko PPKM berbasis mikro tersebut, Polresta telah memberikan sejumlah peralatan. Yakni megaphone, tangki portable untuk penyemprotan disinfektan, masker dan sembako yang akan dibagikan untuk warga yang terdampak Covid-19.
“Peran kita setelah terbentuknya posko ini akan diberikan pendampingan melalui Bhabinkamtibmas melekat bersama Satbinmas dan Sat Sabhara untuk melakukan control. Sejauh ini kecamatan yang masuk dalam zona merah ada di Jekan Raya dan Pahandut, walau beberapa kelurahannya ada yang masih di zona kuning,” pungkasnya. (yud)