Pedagang Buah Musiman Diminta Taat Aturan Berjualan

Pedagang Buah MusimanPedagang buah musiman di Kota Palangka Raya
Pedagang buah musiman di Kota Palangka Raya. (Foto: MC Isen Mulang)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bukan hal baru lagi ketika musim buah-buahan tiba, maka sejumlah titik ruas jalan di Kota Palangka Raya, ramai dipenuhi pedagang buah. Dari pedagang buah durian, rambutan, langsat, mangga, dan lainnya yang mengundang pecinta buah untuk membeli.

Tingginya minat masyarakat untuk menikmati beragam buah inilah yang membuat pedagang tidak terkontrol lagi dalam memilih lokasi berjualan, terutama pada jalur zona hijau yang seharusnya dilarang berjualan.

“Iya, terpenting pedagang buah musiman harus bisa menjaga ketertiban. Jangan sampai berjualan mengganggu arus lalu lintas (lalin) pengguna jalan,” ungkap anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Sabtu (20/2/2021).

Dikatakannya, jika para pedagang berjualan di bahu jalan yang bukan tempat representatif, maka bisa membahayakan. Tidak hanya bagi pengguna jalan, tapi juga para pembeli dan pedagang itu sendiri. Di sisi lain arus lalu lintas yang padat, akan terganggu dan berpotensi menyebabkan kemacetan, belum lagi risiko terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Segala bentuk usaha perekonomian masyarakat, tentu harus didukung. Namun, aturan untuk berjualan telah ditentukan lokasinya. Seperti pasar tradisional maupun pusat jajanan kuliner,” kata dia.

Terlepas dari itu sambung Ridha, ada baiknya Pemko Palangka Raya melalui instansi terkaitnya memberikan arahan kepada para pedagang untuk memanfaatkan lokasi yang bisa digunakan untuk berjualan. Sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan arus lalu lintas. (MC Isen Mulang)