BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus illegal logging yang dilakukan korporasi di Mapolres Katingan, Jumat (26/3/2021) siang.
Dari pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng, penyidik menetapkan Direktur Utama PT. Katingan Alam Borneo, Abdul Kasim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidikan berawal dari adanya laporan ke Mabes Polri terkait tindak pidana illegal logging di wilayah Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan. Laporan lalu ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus pada Februari 2021.
“Pada pengungkapan kasus tersebut, telah diamankan dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning, tiga unit dump truck dengan Nopol DA 8236 CK dan DA 8768 CB serta B 9592 PDD berikut kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik. Kemudian kayu log sebanyak 3,16 kubik,” ucap Wakapolda didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, Bupati Katingan, Sakariyas dan Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.
Disebutkan, PT. KAB diketahui melakukan tindak pidana setelah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi. Jika dikalkulasikan, kegiatan PT. KAB yang telah berlangsung sejak 2019 telah merugikan negara sebesar Rp.23 miliar.
“Dalam sebulannya PT. KAB mampu menghasilkan rata-rata 150 meter kubik, dimana setiap meter kubiknya kayu dijual sebesar Rp.5,8 Juta. Penyidikan ini turut diperkuat oleh lima keterangan dari saksi ahli,” sebutnya.
Atas terungkapnya kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kalimantan Tengah sebagai paru-paru dunia tidak ada toleransi untuk penebangan hutan secara illegal. Hal ini merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa ekosistem kita harus terus dijaga kelestariannya dan illegal logging harus dihentikan,” tuturnya. (yud)