Ini 7 Poin Penting Edaran Wali Kota Palangka Raya Selama Ramadan

(Foto : Grafis Kominfo Kota Palangka Raya)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah menerbitkan Surat edaran (SE) nomor 555.3/223/DPKKO-Par/III/2021 yaitu, tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M.

Dalam edaran tersebut ada tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam isi edaran tersebut diantaranya :

1. Agar masyarakat selalu memelihara toleransi, kerukunan, ketertiban umum di lingkungan masing masing.

2. Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik/klab malam, Karaoke, Cafe dan tempat hiburan sejenisnya, pada :
a. Satu hari sebelum hari pertama ramadan, sampai dengan hari kedua ramadan.
b. Enam hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H (H-6 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Hari Raya Idul Fitri).

3. Selama bulan Ramadan untuk tempat hiburan seperti diskotik dan klab malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, cafe, dan tempat hiburan sejenisnya selama bulan Ramadan diperbolehkan buka mulai pukul 19.30 WIB-22.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

4. Selama bulan Ramadan, karaoke, cafe serta restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan atau minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

5. Kepada pengusaha restoran atau rumah makan, warung makan dan kedai makan atau minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan untuk melakukan usaha secara tertutup atau terbatas.

6. Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjual belikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api, dan jenis lainnya yang memiliki daya ledak di udara.

7. Bagi yang tidak mematuhi surat edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (eza)