BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penanganan pandemi covid-19 Kota Palangka Raya selama tahun 2020, telah melalui pemeriksaan dan penilaian dari BPK RI Perwakilan Kalteng. Hal itu ditandai dengan diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada DPRD Palangka Raya melalui Panitia Khusus (Pansus) untuk ditindaklanjuti.
“Pansus telah melaksanakan beberapa kali pembahasan dan peninjauan lapangan, hasilnya hari ini kami paripurnakan,” ungkap juru bicara Pansus DPRD Palangka Raya, Subandi, usai paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas LHP BPK RI secara virtual, di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya, Senin (15/2/2021).
Disebutkan Subandi, ada tujuh temuan dari BPK RI terhadap efektivitas penanganan pandemi covid-19 bidang kesehatan di Kota Palangka Raya.
Beberapa temuan itu antara lain menyoroti ketersediaan sarana dan prasarana seperti laboratorium RT-PCR yang belum memadai, kemudian penemuan kasus baik secara aktif dan pasif, pelaksanaan manajemen klinis.
Berikutnya, pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), pencegahan melalui promosi kesehatan, serta penegakan disiplin masyarakat melalui pembentukan kebiasaan baru yang harus benar-benar kembali ditingkatkan.
“Sebagian rekomendasi sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya di tahun 2020, dan sebagian lagi ditindaklanjuti pada tahun ini. Kami minta agar tindaklanjut rekomendasi BPK itu harus menyertakan bukti hasil,” beber Subandi.
Selain soal rekomendasi BPK, pansus DPRD juga memberikan enam catatan penting bagi Pemko Palangka Raya yang tak terpisahkan dengan hal yang sama. (ari)