BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Barang bukti hasil pengungkapan sembilan kasus narkotika dari lima wilayah di Kalteng dimusnahkan Polda Kalteng dengan cara dilarutkan ke cairan pembersih. Giat pemusnahan barang bukti sebanyak 900 gram sabu berlangsung di Mako Satbrimob Polda Kalteng, Kamis (29/4/2021).
Dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemusnahan turut dilakukan bersama instansi terkait, seperti BNNP Kalteng, Kejati Kalteng, BPOM Palangka Raya dan DPD Granat Kalteng.
Adapun lima wilayah pengungkapan kasus berada di Kota Palangka Raya dengan dua kasus dan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 305,18 gram. Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu 371,97 gram.
Kabupaten Gunung Mas sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 10,39 gram. Kabupaten Pulang Pisau sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu 193,93 gram. Terakhir di Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 11,91 gram sabu.
Kapolda mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan merupakan bukti komitmen Polda Kalteng dalam upaya pemberantasan narkoba. Semangat pemberantasan tidak pernah pudar dengan selalu berkoordinasi bersama BNNP Kalteng, BPOM dan Kejati.
“Kita turut berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan setinggi-tingginya kepada pelaku peredaran narkoba sebagai efek jera,” tuturnya.
Ia menerangkan, dilihat dari segi kasus pengungkapan, pada 2021 terdapat tren peningkatan terhadap kualitas sedangkan dari segi kuantitas mengalami penurunan. Peningkatan kualitas pengungkapan dibuktikan dengan terdapatnya sejumlah senjata api rakitan yang ditemukan terhadap tersangka yang diamankan.
Dari sana turut membuktikan bahwa pengedar narkoba kini semakin berbahaya karena membekali diri dengan senjata api.
“Saya sudah memerintahkan anggota untuk bertindak tegas dan terukur jika terjadi perlawanan terhadap tersangka. Diskresi kepolisian akan dilakukan,” ungkapnya.
Dedi menambahkan, dalam periode 2021 sejak Januari hingga April, Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 243 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 300 orang dan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 6.643,75 gram. (yud)