BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Gubernur Kalteng, Pos penyekatan pos pada Bandara Tjilik Riwut kembali diberlakukan.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pada pos penyekatan tersebut, Polresta Palangka Raya mengerahkan para personelnya yang dipimpin oleh Ipda Tumijan, Selasa (6/7/2021) mulai pukul 07.30 WIB.
Ipda Tumijan menerangkan, pos penyekatan tersebut merupakan implementasi dari SE Gubernur Kalteng tentang peningkatan upaya penanggulangan Wabah Covid-19 yang di wilayahnya, serta menanggapi situasi darurat skala nasional.
“Kehadiran kami di sini guna membantu para petugas Pos Penyekatan yang melakukan pengawasan kepada para penumpang keberangkatan maupun kedatangan di Bandara Tjilik Riwut,” ungkapnya.
Bentuk pengawasan yang dilakukan berupa pengecekan persyaratan/kelengkapan surat berupa hasil SWAB (PCR) para calon penumpang keberangkatan maupun kedatangan di bandara tersebut.
“Penumpang pada hari ini di Bandara Tjilik Riwut berjumlah total 227 orang, terdiri dari 105 orang penumpang keberangkatan serta 122 orang penumpang kedatangan,” tutupnya. (rmi/MC Isen Mulang/HumasPolres)