BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemko setempat agar menunda segala jenis perjalanan keluar daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
“Apa yang telah dikeluarkan secara aturan itu memang harus kita tegakkan,” kata Fairid Naparin, Senin (3/5/2021).
Dikatakan Fairid, tentu hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menekan kasus sebaran Covid-19, dimana ASN dapat menjadi percontohan bagi masyarakat.
Fairid mengakui telah mendapatkan Surat Edaran MenPan-RB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi ASN dalam pandemi Covid-19.
Sementara berkaitan soal sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik tersebut, ungkap Fairid tentu yang melanggar akan diberikan sanksi.
“Pada prinsipnya kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya tentu akan menegakkan aturan yang dikeluarkan dari pusat Kemenpan yaitu dilarang mudik. Saksi tetap kita lakukan, terutama untuk yang melanggar dan lain hal,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Seperti diketahui berkaitan larangan mudik ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H. (eza)