BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menuntaskan masalah tata batas antar Kabupaten/Kota se-Kalteng yang masih bermasalah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y Freddy Ering saat dibincangi wartawan di gedung dewan, Senin (24/5/2021). Dikatakan, penuntasan masalah tata batas antar kabupaten/kota se-Kalteng masih menyisakan sekitar 6-7 segmen.
Bola penuntasan masalah tata batas tersebut kata dia, sekarang ini ada di Kemendagri dan menurut informasi yang diterima pihaknya, Agustus mendatang akan terbit keputusan Mendagri yang akan mengukuhkan tata batas antar kabupaten/kota se-Kalteng yang masih bermasalah.
Dijelaskan, saat rapat tim pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kotawaringin di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (19/5/2021) H. Hamka sebagai pimpinan eksekutif dalam rapat itu mengharapkan, dengan adanya pengukuhan dari Kemendagri tersebut tidak ada lagi persoalan tata batas antar kabupaten/kota di Kalteng termasuk Kabupaten yang masuk dalam DOB Kotawaringin.
“Kita sebagai Anggota tim pembahasan DOB sekaligus Ketua Komisi I mengingatkan agar Pemprov tidak pasif atau terlena menunggu keputusan Mendagri. Namun lebih aktif dan proaktif memberi masukan sesuai kondisi faktual di daerah,” kata Freddy.
Lebih lanjut dijelaskan, dari beberapa kali kunjungan ke daerah yang bermasalah tata batas, aspirasi daerah mengharapkan agar Gubernur dapat mengundang duduk satu meja para kepala daerah yang bermasalah dan mereka menyatakan komitmen siap menerima apapun keputusan.
Dalam rapat itu, H. Achmad Rasyid, Wakil Ketua Tim pembahasan DOB Provinsi Kotawaringin, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sependapat dengan pandangan Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y Freddy Ering.
“Karena tidak jarang keputusan Mendagri tidak menjawab masalah bahkan sebaliknya, beliau sangat sependapat Gubernur sebagai solusi penyelesaian masalah tata batas. Karena memang tata batas antar kabupaten itu kewenangannya Gubernur adapun Mendagri hanya mengukuhkan,” demikian kata Freddy. (ega)