BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka mengidentifikasi isu dan permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan anggaran di Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Kementerian Negara/lembaga.
Kegiatan rutin yang dilaksanakan secara bulanan tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kebijakan strategi implementasi, mekanisme pelaksanaan anggaran yang bersifat teknis dan aplikatif, dan tindak lanjut perbaikan pelaksanaan anggaran untuk periode berikutnya.
Kepala Kanwil DPJB Kalteng, Hari Utomo, mengatakan kegiatan evaluasi pelaksanaan anggaran Mei 2021 memiliki fokus tema permasalahan belanja utama, permasalahan belanja PC-PEN, checking progress kontrak, dan akurasi proyeksi penyerapan anggaran.
Adapun hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran bulan Mei 2021 antara lain meliputi, permasalahan belanja utama Mei 2021 yaitu belum optimalnya realisasi belanja modal yang disebabkan proses pengadaan barang/jasa masih dalam tahap perencanaan dan proses lelang.
Sampai dengan bulan Mei 2021 realisasi belanja modal mencapai angka Rp1.014,38 Milyar atau 20,66%.
Permasalahan belanja PC-PEN Mei 2021 yaitu terdapat kendala penyiapan lahan untuk kegiatan padat karya berbasis masyarakat dengan pola agroforestry dalam rangka menunjang food estate.
Progress kontrak sampai dengan Mei 2021 terdapat 1.698 kontrak dengan nominal sebesar Rp3.465,02 Milyar dan telah terealisasi sebesar Rp1.396,84 Milyar.
Penyerapan anggaran sampai dengan 31 Mei 2021 sebesar Rp2.888,28 Milyar (27,28%), terdapat deviasi sebesar Rp1.198.02 Milyar atau 29,32% dari proyeksi penyerapan sebesar Rp4.086,30 Milyar.
“Atas evaluasi ini, Kanwil DPJB Provinsi Kalimantan tengah mendorong satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan akselerasi penyerapan anggaran di akhir triwulan II dengan tetap memperhatikan tata kelola keuangan yang baik. Guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Hari Utomo menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan kepada satuan kerja pengelola APBN baik dari instansi vertikal maupun pemerintah daerah.
“Untuk pemerintah daerah lebih ke satker-satker yang mengelola APBN,” tutupnya. (yud)