BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peluru timah panas terpaksa dihadiahkan tim Macan Kalteng kepada Fitriyadi alias Ifit. Residivis kasus pencurian ini berupaya melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh petugas di Jalan Temanggung Tilung IV, Palangka Raya, Jumat (11/6/2021) sore.
Pria 35 tahun tersebut ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Turi, Senin (28/6/2021) lalu. Setidaknya dua unit handphone digasak pelaku dengan cara masuk melalui jendela rumah.
Untuk menghindari kejaran petugas, pelaku tinggal di rumah kosong tanpa adanya aliran listrik maupun air.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan pelaku ditangkap setelah proses penyelidikan yang dilakukan Resmob Polresta Palangka Raya bekerjasama dengan Polda Kalteng.
“Pelaku kita berikan tindakan tegas karena berupaya melarikan diri saat proses pencarian barang bukti,” ucapnya di RS Bhayangkara, malam hari.
Gultom menerangkan, pelaku merupakan residivis kelas kakap yang tertangkap pada 2018 lalu dan keluar penjara pada 2019.
“Kita duga masih ada TKP lainnya yang dilakukan pelaku. Pemeriksaan intensif masih kita lakukan, termasuk pencarian barang bukti,” tegasnya. (yud)