BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan di Bumi Tambun Bungai.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon, saat melaksanakan rapat pembahasan Raperda Pengelolaan DAS bersama jajaran Pemprov Kalteng di gedung dewan, Selasa (15/6/2021) lalu.
Menurutnya, perlu ada payung hukum yang mengatur pencegahan kerusakan lingkungan khususnya sungai, sehingga dampak kerusakan tersebut bisa diminimalisir.
“Tidak kita pungkiri bahwa banyak sungai yang tercemar karena aktifitas ilegal, seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sehingga hal tersebut sangat berdampak buruk pada ekosistem di sekitarnya dan kita perlu memiliki payung hukum yang mengatur agar kelestarian lingkungan khususnya di aliran sungai,” kata Lohing.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, payung hukum yang diatur melalui Raperda DAS diharapkan mampu memberikan efek positif, mengingat sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat.
Ditambahkan dia, Raperda ini dibuat untuk berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem sungai, seperti mencari ikan hingga untuk minum sehari-hari.
“Apabila ekosistem sungai tercemar masyarakat juga akan kesulitan. Oleh karena itu, raperda ini sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan kita mendorong agar Raperda ini bisa mampu memberi efek positif bagi seluruh ekosistem di dalamnya,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, terdapat tiga penekanan yang wajib masuk dalam raperda tersebut. Diantaranya, tentang pemulihan ekosistem, mempertahankan dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Intinya ada tiga penekanan dari Komisi II terhadap Raperda pengelolaan DAS. Diantaranya tentang pemulihan ekosistem, mempertahankannya dan keberpihakan kepada masyarakat yang hidup di sepanjang aliran,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pembahasan Raperda DAS ini diikuti langsung seluruh unsur Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Wakil Ketua Komisi IV H. Maruadi, Anggota Komisi IV H. Achmad Rasyid serta sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Mitra Komisi II DPRD Kalteng. (ega)