Begini Caranya Unduh Sertifikat Vaksin

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bagi masyarakat yang sudah menerima suntik vaksin Covid-19, maka tidak perlu bingung atau risau apabila belum atau tidak mendapatkan sms bukti sertifikat vaksin.

Karena bagusnya saat ini, bagi masyarakat yang sudah divaksin, baik vaksin dosis pertama dan dosis kedua, maka sudah bisa melakukan pengecekan sekaligus pengunduhan sertifikat vaksin.

“Caranya masyarakat tinggal mengaksesnya pada situs https://pedulilindungi.id,” jelas Camat Jekan Raya, Sri Utomo, baru-baru ini.

Dijelaskannya, melalui situs tersebut, maka masyarakat yang sudah divaksin, cukup memasukkan nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK), sesuai dengan kartu pendaftaran vaksin yang didaftarkan ke vaksinator.

Sementara, bagi masyarakat yang sudah mengunduh bukti sertifikat vaksin diharapkan tidak memberikannya kepada orang lain, dan tidak disarankan untuk dipublikasikan.

“Apabila dibagikan ke sosial media atau ke orang lain takutnya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

Terkecuali, sambung Sri Utomo, peruntukan sertifikat vaksin itu untuk persyaratan memperoleh pelayanan pada kantor layanan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, dimana mengharuskan masyarakat menunjukkan bukti sudah divaksin.

“Mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin, bisa diakses pada website yang telah ditunjuk, dimana bisa diakses melalui ponsel pintar, laptop maupun komputer,” pungkasnya. (rmi/MC Isen Mulang)