BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan edaran Nomor 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021. Pada edaran ini berbagai kegiatan warga dibatasi.
Adapun jenisnya antara lain Mall dan pusat perbelanjaan hingga pusat perdagangan dibatasi operasionalnya hingga Pukul 17:00 WIB.
Orang keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu pelaku perjalanan juga bisa menunjukan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pihaknya juga memberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen untuk kegiatan kantor pemerintah, kementerian, lembaga daerah maupun BUMN, BUMD dan swasta.
Selanjutnya, kegiatan ibadah di Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara dan tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman. (oje)