BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya keluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tingkat Kelurahan Di Wilayah Kota Palangka Raya Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada, Kamis (8/7/2021).
Surat ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan dan juga dimana perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran virus COVID-19 varian baru.
Adapun isi surat edaran ini secara garis besar membahas tentang protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang Keluar dan Masuk Wilayah Kota Palangka Raya yang menggunakan seluruh moda transportasi, upaya-upaya penanganan COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya dan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya.
Terkait dengan perjalanan orang keluar dan masuk wilayah Kota Palangka Raya, harus mengikuti ketentuan khusus contohnya seperti wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar ini khusus untuk pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi).
Sedangkan, untuk perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan yang distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar serta mengisi e-HAC Indonesia.
Tetapi di samping itu, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Untuk upaya-upaya penanganan COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya seperti mempercepat pencairan anggaran penanganan COVID-19, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia.
Selain itu juga, meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif, didukung juga dengan pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), Fasilitas Sosial, Rumah Ibadah (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya dan meningkatkan pelaksanaan PPKM Mikro, termasuk pengendalian secara intensif pada Rukun Tetangga (RT) di masing-masing wilayah. (asp)