BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktur Perumdam Palangka Raya, Budi Harjono mengatakan, bahwa pada kesempatan kali ini Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Palangka Raya melakukan penandatangan Kerjasama Kesepakatan (MoU) dengan Kejari Palangka Raya dalam rangka penyelesaian tunggakan rekening pelanggan.
“Seperti diketahui, bahwa hal tersebut mempengaruhi baik dari sisi keuangan maupun kinerja (Efektifitas Penagihan) Perumdam Palangka Raya, rencana penagihan tersebut diberlakukan untuk semua golongan tarif (Rumah Tangga, Niaga dan Pemerintahan) dan yang menjadi prioritas adalah golongan tarif Pemerintahan dan Niaga,” ucapnya, Rabu (24/1/2024).
Kedepan Perumdam dan Kejari Palangka Raya akan berkoordinasi baik dalam hal penyampaian surat tagihan, tunggakan rekening, maupun yang bersifat sosialisasi terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh Perumdam Palangka Raya.
“Tidak hanya itu, di dalamnya juga termasuk penyelesaian terhadap pelanggaran yaitu sambungan tidak resmi (illegal connection) baik yang sifatnya tidak sesuai konstruksi yang sudah diatur oleh Perumdam Palangka Raya atau pun yang tidak menggunakan meter air,” tambahnya.
Diharapkan kedepan pelanggan Perumdam Palangka Raya, dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar rekening air.
“Masyarakat Kota Palangka Raya pada umumnya memahami aturan dan konsekuensi hukum apabila menyalahgunakan layanan Perumdam Palangka Raya yang tidak sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji menambahkan, dalam hal ini tentunya banyak memberi masukan, saran dan wawasan terkait pelayanan publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota palangka Raya.
“Kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal dalam hal air bersih sejalan dengan isu yang sedang ditangani saat ini yaitu pengendalian stunting dan ketentuan pemanfaatan air tanah,” ungkapnya. (udi)