BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya memastikan masih memberlakukan penutupan jalan dan pengalihan arus menuju ke Bundaran Besar selama masa PPKM Diperketat berlaku. Meski demikian, arus ke Bundaran Besar akan dibuka pada jam-jam tertentu.
Ditegaskan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, arus di Bundaran Besar akan dibuka pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat hendak melaksanakan aktivitas bekerja.
“Penutupan arus di Bundaran Besar masih kita lakukan untuk membatasi warga yang hendak melakukan kegiatan tidak semestinya. Di luar jam tersebut penutupan kembali dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” tegasnya, Kamis (15/7/2021).
Ia menerangkan, sejumlah ruas jalan juga tidak menutup kemungkinan akan turut disekat jika berdasarkan analisa dan evaluasi terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 di suatu wilayah. Saat ini di Kota Palangka Raya, 70 persen dari 735 RT masuk dalam zona kuning.
“Penyekatan rencananya akan kita lakukan juga di wilayah yang terjadi peningkatan penyebaran Covid-19. Hal ini dimaksudkan untuk membatasi orang masuk ke suatu RT yang terjadi peningkatan Covid-19,” jelasnya.
Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 semakin meningkat, tutur Jaladri, peran serta ketua RT menjadi penting dalam melaporkan pertumbuhan Covid-19 di wilayahnya. Termasuk diantaranya dengan meningkatkan PPKM skala mikro.
“Ketua RT harus segera melapor jika terjadi peningkatan Covid-19 di wilayahnya. Dasar hitungannya, 1-2 rumah terpapar masuk zona kuning, 3-5 zona orange dan lima ke atas masuk zona merah. Segera laporkan agar bisa dilakukan penyemprotan dan penyekatan supaya orang luar tidak masuk ke lingkungan itu,” ungkapnya. (yud)