BALANGANEWS, palangka raya – Peredaran narkoba golongan tanaman jenis ganja kembali digagalkan BNNP Kalteng. Kali ini pengungkapan ganja seberat 240 gram berkolaborasi bersama Bea Cukai Palangka Raya.
Pengungkapan berawal saat BNNP Kalteng mendapat informasi dari Bea Cukai Palangka Raya pada 27 Juni lalu tentang adanya pengiriman narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman TIKI. Ganja dikirim dari Sukabumi dengan tujuan Sampit, Kotawaringin Timur.
Menindaklanjuti itu, tim gabungan segera melakukan control delivery dengan mengantar paket kiriman ke Sampit, Kotim dan berhasil menangkap Arif Wibowo alias Udin selaku pemesan.
Kabid Berantas BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto, mengatakan dari pemeriksaan terungkap jika aksi pemesanan ganja itu sudah dilakukan tersangka sebanyak empat kali. Terakhir pemesanan ganja berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
“Tersangka kita tangkap di Jalan RA Kartini, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan berbohong terkait identitasnya,” tuturnya, Jumat (23/7/2021) sore.
Selain mengungkap peredaran ganja, BNNP Kalteng juga berhasil menangkap jaringan sabu asal Aceh-Medan pada 1 Juli 2021 lalu. Bekerjasama dengan BNNP Kalsel, personel BNNP Kalteng bergerak ke Bandara Syamsudin Noor, Kalsel dan berhasil menangkap pria bernama M Maulid.
Sesaat kemudian petugas kembali menangkap seorang pria bernama Abdul Rahman yang berperan sebagai penjemput tersangka.
“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan paket sabu di dalam sandal kulit yang dipakai M. Maulid. Diketahui bahwa tersangka Abdul Rahman merupakan residivis yang baru bebas dari penjara. Tersangka diperintahkan oleh narapidana bernama Andi Lala yang menghuni salah satu lapas di Kalteng,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Indra Sucahyo, mengatakan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba yang menjadi musuh bersama, sejalan dengan visi dan misi bnn serta fungsi dari Bea dan Cukai sebagai community protector (pelindung masyarakat).
“Bea Cukai Palangkaraya sesuai petunjuk dan arahan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan telah melaksanakan kegiatan bersama dengan BNN Kalteng sesuai kewenangan masing-masing, dimulai pada tahun 2020 dengan berhasil menggagalkan pengiriman NPP berupa tembakau gorilla (sintetic cannabinoid) sebanyak 25 gram yang dikirim dari Makassar. Kami berharap kerjasama dan sinergi yang telah terjalin ini dapat dipertahankan dan dapat terus memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya dalam hal melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” imbuhnya. (yud)