Angkutan PBS Tidak Berizin Harus Ditindak

Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Lohing Simon
Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Lohing Simon

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menindak tegas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas di jalan negara tanpa mengantongi perizinan.

Pasalnya hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Daerah (Perda) Kalteng nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan khusus bagi angkutan PBS.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Lohing Simon, saat dibincangi di gedung dewan, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, PBS yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai, khususnya dalam mengangkut hasil alam baik berupa batubara, perkebunan maupun hasil hutan harus membuat jalan sendiri.

“Pemerintah sudah menetapkan aturan baik dalam bentuk Undang-Undang dan Perda terkait lalu lintas angkutan PBS dan setahu saya, yang namanya angkutan kayu log tidak pernah ada izin dan tidak diperbolehkan untuk melintas di jalan negara. Karena dalam mengangkut hasil alam, baik angkutan tambang, perkebunan maupun hasil hutan, PBS wajib membangun jalan sendiri,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, apabila ada angkutan PBS khususnya kayu log yang ikut melintas di jalan negara, hal tersebut sudah menyalahi aturan dan harus mendapat perhatian dari pemerintah, khususnya dinas/instansi terkait dalam rangka menegakkan aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan melalui payung hukum.

“Kalau ada angkutan PBS yang ikut melintas di jalan negara, pemerintah harus ambil tindakan. Salah satunya dengan melihat lagi izin operasionalnya. Apabila tidak ada izin, maka pemerintah sudah sewajarnya memberikan sanksi kepada perusahaan, apalagi kita sudah memiliki aturan yang menegaskan tentang lalu lintas angkutan jalan, jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS,” pungkasnya. (ega)