Inmendagri Level 3 Masih Dikaji

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

“Kemungkinan dalam Inmendagri ini ketentuan dan aturan masih sama, karena Palangka Raya masih berada dalam PPKM Level 3,” ungkapnya, Selasa (5/10/2021) lalu.

Seiring hal tersebut, kata Emi, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan melalui edukasi dan sosialisasi secara masif, guna mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, Tim Satgas Covid-19, baik pada tingkat kota hingga kelurahan akan memperkuat testing, tracing dan treatment (3T), guna memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19.

Emi yang juga merupakan Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini mengimbau, agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Walau sudah mendapatkan vaksin, prokes, seperti memakai masker harus tetap dijalankan dengan disiplin,” harapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Kota Palangka Raya. Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut termuat dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021. (rmi/MC Isen Mulang)