BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, dengan turunnya level PPKM dari level 3 ke level 2 di Kota Palangka Raya, berdampak positif terhadap sejumlah relaksasi dari berbagai kebijakan.
Emi mencontohkan, sektor usaha berupa kafe dan rumah makan, dimana kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen, dari kapasitas ruangan.
Begitupun untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini telah dilonggarkan hingga mampu diikuti oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Pada PPKM level 3 lalu, pertemuan hanya boleh dihadiri maksimal 25 orang. Terlepas berapapun jumlah kapasitas gedungnya,” jelas Emi, baru-baru ini.
Ditambahkannya, untuk hiburan seperti bioskop, dimana saat ini boleh beroperasi hingga 70 persen dari kapasitas ruangan. Mengacu pada level 3 sebelumnya hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan.
“Terlepas dari itu tentu kita mengapresiasi berhasilnya masyarakat bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dan tim satgas dalam menurunkan sebaran kasus pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Palangka Raya telah ditetapkan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54/2021, dan dijalankan per 19 Oktober hingga 8 November 2021 mendatang. (rmi/MC Isen Mulang)