BNNP Kalteng Temukan 200 Gram di Kamar Gembong Narkoba 

Gembong narkoba Saleh saat ditangkap petugas BNNP Kalteng 
Gembong narkoba Saleh saat ditangkap petugas BNNP Kalteng 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gembong narkoba Palangka Raya, Saleh kini resmi ditetapkan tersangka oleh BNNP Kalteng usai ditangkap pada Kamis (21/10/2021) kemarin.

Dari tangan pria yang menjadi incaran seluruh aparat penegak hukum tersebut petugas menyita sedikitnya 200 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam laci saat penggeledahan di kamar.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Siahaan, mengatakan dari interogasi terhadap tersangka didapatkan bukti jika barang bukti yang disita merupakan sabu yang belum habis terjual. Awalnya Saleh memiliki 500 gram sabu yang dibelinya dari bandar besar di Banjarmasin.

“300 gram yang lain sudah terjual ke pengedar lainnya. Sebelumnya tersangka juga sempat menjual sabu seberat satu kilogram,” katanya, Jumat (22/10/2021).

Roy menegaskan, usai gembong narkoba tertangkap maka penindakan akan terus dilakukan hingga ke akarnya, terkhusus di Kampung Puntun.

“Kita ketahui bersama Saleh memiliki pengaruh di Kampung Puntun. Untuk itu kita tegaskan jika ada pihak RT yang terkait atau terlibat juga akan kita tindak,” tuturnya.

Ia menambahkan, BNNP Kalteng akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Saleh bisa dihukum seberat-beratnya.

“Sesuai komitmen kita, Kampung Puntun akan kita bersihkan dari narkoba dan menjadi kampung bersih dari narkoba (Bersinar),” urainya. (yud)