BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan nomor registrasi : 0046/LM/VIII/2021/PKY mengenai Dugaan Maladministrasi Tidak Kompetennya Kepala Kepolisian Resor Kota Palangka Raya dan Walikota Palangka Raya Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Massal Yang Menyebabkan Kerumunan Sehingga Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu, yang dikeluarkan tertanggal 25 Oktober 2021.
LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, pada angka V menyimpulkan, Pertama, Bahwa ditemukan maladministrasi berupa tidak kompeten dalam pelaksanaan pendaftaran vaksinasi massal pada tanggal 4 Agustus 2021 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, namun subtansi yang dilaporkan telah selesai dalam tahap pemeriksaan. Kedua, Bahwa ditemukan maladministrasi berupa tindak kelalaian yang dilakukan oleh Walikota Palangka Raya dalam pelaksanaan pendaftaran vaksinasi massal pada tanggal 4 Agustus 2021 sehingga tidak dapat mencegah terjadinya kerumunan.
LAHP ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari LBH Palangka Raya pada tanggal 5 Agustus 2021 atas kejadian pendaftaran vaksinasi Covid-19 di Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya dan menyebabkan terjadinya kerumunan massal.
Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho menyampaikan atas adanya LAHP dari Ombusdman ini kami dari LBH Palangka Raya menyatakan sikap sebagai berikut : Pertama, kami mengapresiasi atas kinerja dari Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua, berdasarkan kesimpulan LAHP menyatakan bahwa Polresta Palangka Raya dan Walikota Palangka Raya dinyatakan melakukan tindakan maladministrasi atas kejadian kerumunan massal pada proses pendaftaran vaksinasi Covid-19 di Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya, tanggal 4 Agustus 2021. Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang No.37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan. Ketiga, atas LAHP tersebut kami dari LBH Palangka Raya berpendapat penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kota Palangka Raya masih terdapat kelemahan-kelemahan dari penyelenggara Negara sehingga perlu terjadinya perbaikan-perbaikan demi terwujudnya terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19. Dan terakhir, Polresta dan Walikota Palangka Raya untuk menjalankan tindakan korektif sebagaimana yang tercantum dalam LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah nomor registrasi : 0046/LM/VIII/2021/PKY.
Selain itu, Aryo Nugroho menambahkan supaya untuk penanggulangan Covid-19 yang terkait juga dengan vaksin sudah saatnya dikembalikan di Puskesmas-Puskemas di di tingkat kelurahan dan memperkuat fasilitas kesehatan penunjang.
“Dan kesejahteraan petugas kesehatan juga harus terjamin,” uapnya pada Selasa (27/10/2021).
Terakhir, LBH Palangka Raya mengajak seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah untuk berpartisipasi dan tidak takut untuk menyampaikan pendapat jika terjadi pelayanan publik yang buruk dari penyelenggara Negara, demi terciptanya tata kelola Pemerintahan yang baik. (asp)