BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan, bahwa kinerja usaha PT Bank Kalteng telah mengalami perkembangan yang cukup baik, dan memiliki potensi serta peluang untuk lebih mengoptimalkan kinerja PT Bank Kalteng, sehingga dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan.
Hal ini disampaikan Wagub dalam Pertemuan Kemendagri bersama OJK dan Asbanda dengan Pemegang Saham PT Bank Kalteng dalam Rangka Pemenuhan Modal Inti BPD, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/11/2021).
Lebih lanjut H Edy Pratowo menyampaikan, secara umum kondisi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng bulan Oktober tahun 2021 mengalami kemajuan yang cukup baik, hal ini dapat tergambar dari total asset sebesar Rp 11,6 milyar atau mengalami kenaikan sebesar 15,11% dari tahun sebelumnya Rp 10,1 milyar, dana pihak ketiga sebesar Rp 9.3 milyar atau mengalami kenaikan sebesar 17,96% dari tahun sebelumnya Rp 7.8 milyar, kredit yang diberikan Rp 7.2 milyar atau mengalami kenaikan sebesar 6,18% dari tahun sebelumnya Rp 6.7 milyar dan ekuitas atau permodalan mencapai Rp1.6 milyar atau mengalami kenaikan sebesar 6,13% dari tahun sebelumnya Rp1.5 milyar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jajaran Komisaris dan Direksi PT Bank Kalteng, atas kinerjanya mengelola Perusahaan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Segala yang diperoleh jangan membuat kita jadi puas diri, tetapi tetap menjadi acuan keberhasilan ditahun-tahun berikutnya”, tutur Edy.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum sebagaima disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi Bank wajib memenuhi Modal Inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, modal Inti Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit Rp3.000.000.000.000,- dan khusus Bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000,- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Ketentuan yang diterbitkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan tersebut diatas, mengharuskan PT Bank Kalteng dalam waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2024 Harus dapat memenuhi kecukupan modal inti Rp3 Triliun untuk menghindari Konsolidasi Bank yang akan berdampak negatif terhadap internal perusahaan.
Wagub menghimbau Bagi Pemerintah Daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Setoran Modal, diharapkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban setoran modal setiap tahunnya. Kemudian kepada Pemegang Saham yang belum menerbitkan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Setoran Modal PT Bank Kalteng, pada kesempatan ini diharapkan peran aktif dalam percepatan penerbitan Peraturan Daerah dimaksud. Disamping melalui setoran modal Pemegang Saham PT Bank Kalteng, untuk pemenuhan kewajiban modal inti Rp3 Triliun, PT Bank Kalteng diharapkan melakukan pencadangan setiap tahun dari Laba Bersih sebesar 25 persen pada tahun buku 2021, 30 persen pada tahun buku 2022, 35 persen pada tahun buku 2023, dan 40 persen pada tahun buku 2024.
Edy berharap agar kegiatan Pertemuan Kemendagri bersama OJK dan Asbanda dengan Pemegang Saham PT Bank Kalteng, dalam Rangka Pemenuhan Modal Inti BPD ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. (MMCKalteng/nor)