18 Tersangka Ditangkap Selama Ops Peti Telabang  2021 

Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro 
Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 18 tersangka diamankan jajaran Polda Kalimantan Tengah dalam Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Telabang 2021 yang dimulai sejak 22 November hingga 12 Desember 2021.

Pemberantasan PETI terus digalakkan Polda Kalteng guna mencegah dampak kerusakan lingkungan di Bumi Tambun Bungai.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan 18 tersangka tersebut diamankan dari sembilan TKP di Provinsi Kalteng.

18 tersangka diantaranya berinisial RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).

“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Ops Peti,” ungkapnya, Selasa (14/12/2021).

Lebih lanjut Eko menerangkan, dari penangkapan di 9 TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa zirkon sebanyak 935 kg, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainnya serta uang tunai Rp.160.000,.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, para pelaku akan dijerat dengan pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” tutupnya. (yud)