BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai 2021 atas nama tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup, mendapatkan dukungan dari masyarakat Desa Dadahub.
Dukungan tersebut terlihat dari karangan bunga ucapan dari masyarakat terhadap dukungan kepada Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat mantan Kepala Desa Dadahub, Kecamatan Dadahub Kabupaten Kapuas.
Dari beberapa ucapan dalam karangan bunga tersebut berjumlah enam buah bertuliskan “Jaksa Palingkau liwar haratnya, dari : masyarakat anti korupsi. “Kami dukung langkah Cabjari Palingkau serius tangani korupsi di Kecamatan Dadahup dari : rakyat kecil. “Prihatin kelakuan Kades meminta pungutan liar, dari : rakyat kecil. “Tegakkan hukum setinggi-tingginya kasih kendor, dari : masyarakat anti koruptor. “Ikei uras mendukung jaksa Palingkau usut tuntas perkara korupsi pambakal dadahup, dari : penangkap tikus koruptor.
“Untung tak dapat diraih, musibah tak dapat ditolak maju terus Jaksa Palingkau, dari : Masyarakat Desa Dadahup.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kacabjari Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH yang juga selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik terkait adanya karangan bunga di depan kantor Cabjari Palingkau mengatakan, pihaknya tidak mengetahui sejak kapan karangan bunga tersebut terpajang di halaman depan Kantor Cabjari Kapuas di Palingkau.
“Pagi hari tadi sekitar jam 07.00 Wib ada salah satu anggota kami yang mengirimkan foto tersebut di WhatsApp Grup, kemudian saat saya tiba di kantor sekitar jam 08.00 Wib memang benar sudah terpajang karangan bunga itu. Mungkin dipajang pada saat malam tadi (Senin malam),” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, dukungan dari masyarakat ini menjadi salah satu penyemangat bagi kami Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Desa Dadahup tersebut.
“Insya Allah kami akan mengusut tuntas kasus ini. Yang pasti Jaksa Penyidik kami sedang bekerja, saat ini kami sudah memeriksa 1 Ahli dan 25 saksi-saksi. Kemudian kami juga sedang mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa enam karangan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan dan apresiasi terhadap Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau yang saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai 2021.
“Bahwa pungutan liar tersebut dilakukan oleh tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup bervariasi mulai dari Rp. 250.000, Rp. 500.000, Rp. 750.000, sampai dengan Rp. 5.000.000. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total penerimaan pungutan liar tersebut sebesar Rp. 253.250.000 dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat,” jelasnya.
Bahwa informasi dari para perangkat Desa Dadahup, bahwa hampir semua masyarakat Dadahup menyambut baik langkah Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau yang telah melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup pada tanggal 09 Desember 2021 bertepatan dengan Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Sementara itu juga terlihat dari para perwakilan masyarakat yang juga memasang kain kuning di tugu selamat datang Desa Dadahup, yang artinya semua doa-doa masyarakat Dadahup dikabulkan. (put)