BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan Rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo sebagai Tindak Lanjut Tuntutan Jalan Rusak yang ada di wilayah Gunung Mas yang dilintasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (17/12/2021).
Rapat ini dihadiri juga oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Lohing Simon, Pj. Sekretaris Daerah, H. Nuryakin dan Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong serta pihak terkait lainnya.
H. Edy Pratowo, menyampaikan bahwa tingginya aktivitas pertambangan, perkebunan dan kehutanan sepanjang tahun 2020 pada ruas jalan Palangka Raya menuju Gunung Mas tentunya akan berdampak pada infrastruktur penunjang.
“Oleh karena itu Pemprov Kalteng di tahun 2021 telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir dampak yang terjadi”, Tuturnya.
Selain itu, Wagub menyampaikan adapun upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng untuk saat ini adalah upaya penanganan jangka pendek antara lain Gubernur Kalteng telah menerbitkan sebanyak 4 surat yang bersifat edaran, himbauan dan pelaksanaan penegakan hukum, yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Instansi Vertikal dan pimpinan PBS dan Pemprov Kalteng telah melaksanakan peninjauan dan pengawasan di lapangan.
H. Edy Pratowo juga menyampaikan hasil pelaksanaan peninjauan dan pengawasan di ruas jalan Palangka Raya menuju Gunung Mas beberapa waktu lalu.
“Adapun hasil pelaksanaan kami sampaikan sebagai berikut, Angkutan batubara dan Zirkon sebanyak 44%, Angkutan TBS sawit, CPO dan kernel sebanyak 28%, Angkutan kayu log sebanyak 9%, Angkutan BBM Pertamina dan Solar Industri sebanyak 7%, Angkutan sembako sebanyak 2% dan Angkutan barang lainnya sebanyak 10%”, Ungkapnya.
Selain penanganan jangka pendek, Gubernur Kalteng telah melakukan upaya penanganan jangka panjang dengan mengalokasikan APBD Provinsi Kalteng yang cukup besar pada tahun 2022 nanti, yang mana itu berupa perbaikan insfrastruktur jalan secara multi years.
“Tentu hasil rapat ini menjadi masukan bagi Pemprov, langkah–langkah apa yang dilaksanakan, kebijakan apa yang tepat dalam mengatasi ini sehingga kita punya pedoman satu panduan yang sama untuk mengatasi wilayah-wilayah jalan yang ada di Provinsi Kalteng khususnya yang dilintasi Pihak Swasta”, Jelas H. Edy Pratowo. (asp)