Dinas PMPTSP Tingkatan Pemahaman Perizinan Usaha Berbasis Risiko

IMG 20211221 093444 min
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sutoyo.

BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha baik itu Perusahaan, UKM dan IKM yang ada di Kalimantan Tengah yang selama ini ada beberapa UMKM maupun Perusahaan masih kesulitan dalam tata cara melakukan pengisian perizinan.

Oleh karena itu, dalam meningkatkan hal itu, DPMPTSP melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Perizinan Usaha Secara Online Berbasis Risiko atau Online Single Submission-Risk Bassed Approach (OSS-RBA), Palangka Raya, Selasa (21/12/2021).

“Sesuai dengan undang-undang cipta kerja, Provinsi diwajibkan memberikan pelatihan-pelatihan atau Bimtek bagaimana cara pengisian perizinan OSS-RBA ini secara online”, Ungkap Plt. Kadis PMPTSP, Sutoyo.

Dia juga menerangkan, dengan diberikannya Bimtek ini agar nantinya kedepan perusahaan-perusahaan maupun UMKM, IKM yang selama ini masih mengalami kesulitan  untuk melakukan perizinan ini akan lebih memahami.

“Karena didalam Undang-Undang Cipta Kerja kan dibagi berdasarkan risiko. Ada yang berisiko berat, sedang dan ringan. Dan juga berdasarkan modal. Dimana dalam Bimtek ini, para pengusaha, UKM, IKM itu  diberi materi di Bidang Kesehatan, Bidang Perkebunan dan Bidang Kehutanan”, Terang Sutoyo.

Sebelumnya, pada saat pembukaan, Gubernur Kalteng melalui Plt. Kadis PMPTSP, mengharapkan kegiatan ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan kegiatan penanaman modal di seluruh Provinsi Kalteng. “Tentunya, dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Investasi, dan BKPM RI secara terus-menerus sangat diperlukan, agar cita-cita kita menjadikan Kalimantan Tengah sebagai tujuan utama investasi dapat terwujud”, Ungkapnya. (asp)