BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Memastikan identitas anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di mata negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya memfasilitasi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Andikpas.
Pembuatan KIA bagi Andikpas merupakan salah satu rangkaian pembinaan dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala LPKA Palangka Raya Ngadi, melalui Kepala Seksi Pembinaan, Syahbudinoor mengatakan pembuatan KIA merupakan bagian dari gerakan nasional pemenuhan hak identitas anak. Dari KIA, status Andikpas memperjelas status di mata negara.
“Dari 27 orang Andikpas yang ada di LPKA Palangka Raya, sudah ada 25 orang yang mendapat KIA. Dua sisanya masih dalam tahap proses,” ujarnya, Selasa (28/12/2021).
Ia menerangkan, proses pembuatan KIA terlebih dulu melibatkan pihak keluarga dengan memintakan identitas anak. Selepas itu LPKA akan memprosesnya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kita fasilitasi pembuatan KIA, kita juga komunikasikan dengan orang tua Andikpas. Sehingga semua anak memiliki identitas diri,” terangnya.
Selain memfasilitasi pembuatan KIA, LPKA Palangka Raya juga melaksanakan pembinaan dan bimbingan belajar bagi Andikpas. Pembinaan tersebut dibagi menjadi pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Untuk pendidikan formal, LPKA bekerja sama dengan SMA Nusantara. Sedangkan untuk pendidikan nonformal bekerjasama dengan PKBM setempat. (yud)