BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus penganiayaan terjadi di Desa Anjir Kalampang Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, yang menggemparkan warga sekitar, pada Senin (27/12/2021) yang dilakukan oleh Sanusi (28) Warga Anjir Kalampan kepada kakak iparnya sendiri bernama Masyudi.
Dari kronologis kejadian yang disampaikan oleh Kapolsek Kapuas Barat Akp Suroto bahwa, pelaku Sanusi keadaan emosi mendatangi rumah mertuanya bernama Maskanah, dengan membawa sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang 40 cm yang dikeluarkan dari jok sepeda motor miliknya merk Yamaha.
“Karena pelaku ini datang membuat saudara Rusli mendatangi yang juga bernama Rusli yang pada waktu itu sedang duduk berdua dengan korban yaitu Masyudi di depan rumah saudara Iwan dengan jarak 20 meter,” kata Kapolsek, Selasa (28/12/2021).
Mendapatkan kabar tersebut Subri lalu pergi ke rumahnya yang berada di seberang rumah saudara Iwan untuk mengamankan diri. Namun pelaku bernama Sanusi kembali sambil berlari ke arah depan rumah Iwan untuk mendatangi korban bernama Masyudi yang masih duduk di tempat tersebut.
“Sampai di sana pelaku langsung mengayunkan sebilah pisau miliknya yang sudah dibawa sebelumnya sebanyak tiga kali mengenai korban sehingga mengakibatkan luka serius dan korban dilarikan ke UPT Puskesmas Kapuas Barat dan dirujuk ke RSUD Dr.H. Soemarno Sotroadmojo untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif,” terangnya.
Dengan adanya laporan itu pihak Kepolisian Polsek Kapuas Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ke Polsek Kapuas barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana penganiayaan yaitu pasal 531, yang membuat korbannya mengalami luka cukup parah,” tutupnya.(put)