BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) agar mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bahwa masih diberlakukan aturan batas operasional THM yang sampai Pukul 22:00 WIB untuk menjalankan aktivitas usaha.
“Karena memang musim pandemi, kita harus mentaati peraturan itu. Jangan sampai dilanggar karena bisa merugikan pelaku usaha itu sendiri,” katanya, Rabu (5/1/2022).
Dia juga meminta Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan secara berulang.
Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Apalagi sering terjadi perkelahian sampai tengah malam tentu hal-hal seperti itu tidak kita inginkan. Karenanya juga diperlukan sikap tegas pemerintah,” ujar Politisi Nasdem itu.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan akan memberi sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. Namun hingga kini hal tersebut tak kunjung dilakukan. (oje)