BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Republik Indonesia mencabut ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan, hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022).
Sebagai informasi, Ada sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dicabut pemerintah izinnya karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja
Sementara itu, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Selanjutnya, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Dari 192 izin sektor kehutanan yang dicabut izinnya tersebut, ada sebanyak 50 izin dengan total luas 384.380,73 hektare konsesi perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izinnya di Provinsi Kalimantan Tengah.
Izin ini dicabut karena tidak aktif serta juga tidak membuat rencana kerja untuk kedepannya sehingga di terlantarkan.
Dari seluas 384.380,73 hektare tersebut Provinsi Kalteng berada diperingkat tiga luas pencabutan izin lahan ini setelah Provinsi Papua dan Papua Barat. (asp)