BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah gencarkan himbauan terkait larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) Guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcal) berlalulintas yang disampaikan kepada para pengemudi truk dan petugas jaga jembatan timbang, yang berlokasi di Pasar Panas, Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Minggu (6/2/2022).
Dalam kesempatan ini, Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasat Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Renaldi Oktavian mengatakan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bagi sesama pengguna jalan serta memperkecil angka kecelakaan.
“Para sopir agar selalu memperhatikan kapasitas muatan yang dibawa, tidak boleh melebihi panjang maupun tinggi kendaraan itu sendiri. Ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai ODOL,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan kepada penjaga jembatan timbang agar selalu mengecek KIR kendaraan yang akan melintas dan juga berikan peringatan kepada para sopir agar memperhatikan komponen kelengkapan kendaraan seperti kondisi rem, kondisi ban dan lainnya.
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Eko Saputro membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial perihal kendaraan yang sering mengangkut muatan lebih atau ODOL.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi, dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (asp)