BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Digugatnya PT Angkasa Pura II oleh warga bernama Umin Duar Nyarang (72) ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sebesar Rp264 Miliar karena sengketa tanah mendapat respon cepat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam rangka menyelamatkan asset milik pemerintah, Kejati Kalteng melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku jaksa pengacara negara melakukan koordinasi bersama PT Angkasa Pura II dan BPN Kota Palangka Raya.
Koordinasi dengan Pihak PT Angkasa Pura II Cabang Tjilik Riwut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Edi Irsan Kurniawan dan Koordinator Bidang Datun Dr. Erianto N. bersama Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi, Senin (14/3/2022). Dilanjutkan koordinasi dengan BPN Palangka Raya pada Selasa (15/3/2022).
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan koordinasi dimaksudkan untuk menentukan langkah selanjutnya dari Kejati Kalteng terkait gugatan tersebut. Dari sini bidang Datun yang memiliki Jaksa Pengacara Negara diharap dapat ikut aktif berperan dan terlibat memberikan pendampingan dalam bentuk memberikan bantuan hukum kepada PT. Angkasa Pura II dalam menyelamatkan asset negara.
“Apalagi bandara adalah objek vital dan gugatan tersebut jangan sampai mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng. Kami berharap ada kebersamaan dan kekompakan kita dalam menyelamatkan asset pemerintah, karena bidang Datun memang hadir untuk mendampingi pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Umin Duar Nyarang yang memberikan kuasa kepada pengacara Arry Sakurianto menggugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II dan BPN Palangka Raya sebesar Rp264 Miliar terkait sengketa lahan di bandara baru Tjilik Riwut.
Dalam rilisnya ke media, Umin Duar Nyarang mengaku memiliki lahan seluas 132 hektare di Jalan Adonis Samad dan terimbas pada pembangunan bandara baru. Lahan tersebut merupakan warisan dari ayahnya saat melakukan penggarapan pada tahun 1960-an.
Bukti kepemilikan lahan kemudian diperkuat dengan terbitnya surat keterangan tanah oleh Kepala Kampung Pahandut Kecamatan Pahandut Dati II pada tahun 1974 dan dibenarkan oleh Damang Kepala Adat Pahandut pada tahun 1983. (yud)