Laporan Keuangan Pemprov Kalteng TA 2021 Diserahkan ke BPK

18032022044801 0
Pj. Sekda Kalteng, H. Nuryakin saat menyerahkan laporan keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran melalui Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, H. Nuryakin melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berlangsung di Auditorium BPK Provinsi Kalteng, Jumat (18/3/2022).

Saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng, Pj. Sekda H. Nuryakin menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 yang dalam pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pada pasal 56 ayat (3) diamanatkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Oleh sebab itu, hari ini sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta Kabupaten/Kota menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya diaudit.

Pada penyampaian laporan keuangan ini, Pj. Sekda menyampaikan total APBD Tahun 2021 pada masing-masing entitas pelaporan di dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng, adalah untuk anggaran pendapatan sebesar Rp.4,7 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp.5,1 triliun lebih dan untuk anggaran Belanja sebesar Rp.4,9 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp.4,5 triliun lebih.

Lanjut Nuryakin, untuk masing-masing realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual seperti pengakuan piutang, pendapatan diterima dimuka, beban dibayar dimuka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca Tahun 2021.

Selain itu, dalam kesempatan ini, Nuryakin juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada BPK RI Perwakilan Kalteng dalam pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 untuk masing-masing entitas pelaporan, dan telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti dalam akurasi penyusunan laporan keuangan.

“Saya harapkan laporan keuangan Pemprov Kalteng dan Laporan Keuangan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ujar Nuryakin.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Agus Priyono menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Kalteng yang telah melakukan penyerahan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 tepat waktu.

“Pemeriksaan atas LKPD ini merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD,” tungkas Agus Priyono. (asp)