BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng menyita aset bernilai milyaran milik Vito Siagian dan Bella Cicilia, dua pelaku investasi bodong yang ditangkap pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Sejumlah aset yang diamankan tersebut diantaranya dua Lembar ATM Paspor Platinum Debit BCA atas nama Vito, satu Lembar ATM Mastercard Debit BRI atas nama Vito.
Kemudian, satu Lembar ATM Visa Platinum Debit Mandiri atas nama Vito, tiga unit handphone, satu unit Laptop Lenovo Merk 81TK, satu bundel surat pernyataan penguasaan tanah milik Vito dengan luas 2.250 M2.
Selain itu juga diamankan satu bundel surat pernyataan penguasaan tanah milik Bella dengan luas 22.250 M2, satu unit Mobil Honda Brio Satya, satu unit sepeda motor merk yamaha N MAX, satu bundel fotocopy sertifikat hak milik (SHM) atas nama Bella dengan luas 570 M2 dan satu bundel fotocopy sertifikat hak milik (SHM) atas nama Bela dengan luas 560 M2.
“Aset kita amankan karena diduga merupakan hasil dari tindak pidana penipuan yang dilakukan keduanya,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Jumat (1/4/2022).
Paska diamankan di pulau Jawa beberapa waktu lalu, ucap Eko, kini kedua pelaku telah dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik terus mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti dari dugaan penipuan ini. Kita pastikan bertindak profesional dalam penanganan hukum,” tegasnya.
Eko menambahkan Subdit eksus Ditreskrimsus Polda Kalteng yang tergabung dalam satgas investasi bodong, telah melakukan pemantauan daftar entitas investasi illegal yang dihentikan dan daftar fintech peer-to-peer landing illegal.
Polda Kalteng bersama dengan OJK telah membentuk satgas pinjaman online (Pinjol) di wilayah hukum Polda Kalteng dan monitoring mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan investasi bodong.
“Untuk Satgas pinjol investasi bodong telah melakukan sosialisasi pada masyarakat Kalteng, agar tidak ada lagi yang terjerumus dalam lingkaran pinjol ataupun investasi bodong,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan korban investasi bodong berkedok investasi cyrpto melaporkan Vito Siagian dan Bella Cicilia ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. Laporan dilakukan setelah profit mingguan yang mereka terima dari investasi tiba-tiba berhenti pada Oktober 2021 lalu.
Akibatnya korban menderita kerugian atas investasi tersebut. Dari total pelapor, diperkirakan kerugian mencapai Rp14 Miliar. (yud)