BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mediasi sengketa hubungan industrial yang terjadi antara M. Bastian, mantan karyawan dan Siloam Hospital Palangka Raya berujung damai di Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Kamis (7/4/2022).
Dari mediasi yang berlangsung di Kantor Disnaker Jalan Tjilik Riwut Km 6, Palangka Raya, kedua belah pihak dihadirkan dan mencapai kata sepakat dalam sengketa tersebut. Yakni M. Bastian selaku karyawan Siloam Hospital terbukti mangkir kerja sehingga sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan hanya berhak menerima uang pisah sebesar Rp 200.000.
“Setelah mediasi saya baru mengetahui jika semua yang dilakukan Siloam Hospital sudah seusai dengan aturan ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan. Saya telah salah karena mangkir kerja,” ucap M. Bastian.
Ia pun siap menerima konsekuensi atas perbuatan mangkir tersebut dan mengakui bahwa Siloam Palangka Raya telah menjalankan prinsip ketenagakerjaan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Disnaker Kota Palangka Raya yang membantu saya dalam proses mediasi dan membuat saya mengerti dan memahami situasi hubungan kerja dengan Siloam Palangka Raya,” tuturnya.
Sedangkan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Palangka Raya, Henora Koffeno Nahan, menerangkan hasil dari mediasi tersebut pihaknya tetap mengedepankan rasa kemanusiaan dengan Siloam Hospital akan memberikan tali asih kepada mantan karyawannya, yaitu M. Bastian sebesar satu bulan gaji.
“Kita harap ini jadi pembelajaran, baik bagi perusahaan maupun pekerja sendiri. Kita Disnaker Pemerintah Kota Palangka Raya hadir dalam setiap sengketa hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan,” tutupnya. (yud)