BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2022. Sejumlah raperda yang menjadi inisiatif salah satunya adalah Raperda tentang Pondok Pesantren.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Yudhi Karlianto Manan mengatakan raperda inisiatif tentang pondok pesantren akan memperkuat perlindungan dan tata kelola tanpa memasung aktivitas di dalamnya. Perda juga tetap berpegang pada PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Proses Pengelolaan Manajemen Pondok Pesantren.
“Melalui Perda ini nantinya pesantren akan mendapat pembinaan, pemberdayaan, fasilitas dan rekognisi,” katanya, Jumat (4/2/2022).
Selain itu Raperda pondok pesantren ini akan menjadi salah satu perda pertama di Kota Palangka Raya yang mengacu pada Undang-Undang Ponpes No 18 Tahun 2019.
Wakil rakyat yang duduk di Komisi B ini berharap dengan adanya raperda tentang pondok pesantren bisa memfasilitasi semua pondok pesantren di Kota Cantik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Raperda ini juga diharapkannya dapat dicerna dengan baik oleh seluruh pihak bahwa hadirnya regulasi hukum tersebut, bukanlah sesuatu yang mendegradasi keberadaan pondok pesantren.
“Payung hukum ini didedikasikan untuk kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian pesantren. Pondok pesantren tetap pesantren dan ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan negara,” pungkasnya. (oje)